Mendag menyampaikan dalam paparannya, barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.
Penindakan barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
https://detik.in/2024/12/05/dirreskrimsus-polda-jatim-bersama-menteri-perdagangan-ungkap-kasus-impor-senilai-98-miliyar/?feed_id=24385&_unique_id=67515b76d05d6
Tags:
acra
agoda
airasia
airbnb
amazon
apple
arsenal
arsenalf.c.standings
arsenalvsmanunited
assurancepackage
calculator
canva
carousell
chatgpt
chelsea
chinesenewyear2025
cna
cpf
cpflogin
DetikPolisi