Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil   Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Saat ini Polri masih menunggu putusan resmi secara menyeluruh dari pengadilan. "Tentunya kami akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025. Sandi menuturkan, jika nanti salinan resmi dari putusan MK itu sudah diterima, maka secara langsung akan disampaikan ke Kapolri. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi aturan tersebut. "Kami akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," terangnya. Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal institusi yang sudah berjalan, tentunya hal itu melalui mekanisme dengan izin langsung dari Kapolri. "Mekanisme penugasan anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," terangnya. Sebelumnya, MK dalam sidang putusan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025. https://detik.in/2025/11/14/polri-hormati-putusan-mk-soal-larangan-anggota-aktif-duduki-jabatan-sipil/?feed_id=34108&_unique_id=69175fdf629e2

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama