Kapolri Tak Menyangka Presiden Prabowo Menghadiri Pemusnahan Narkoba
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024-2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025. Sebab, dirinya tidak menyangka bahwa Kepala Negara akan datang pada acara pemusnahan narkoba itu.
“Yang terhormat Bapak Presiden, jujur, Pak, kehadiran Bapak hari ini sebenarnya di luar ekspektasi kami. Terima kasih, Pak," kata Listyo dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Jenderal bintang empat itu bercerita dirinya melaporkan terkait acara pemusnahan narkobaini kepada Presiden Prabowo beberapa hari lalu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, Presiden Prabowo langsung berkenan memimpin acara pemusnahan.
“Bahkan, beliau menyampaikan kalau ada pabrik atau penangkapan besar, beliau akan langsung hadir,” ungkap Listyo.
Atas hal tersebut, Kapolri pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Menurut dia, sikap RI 1 tersebut sebagai motivasi kepada seluruh aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Ini membuat seluruh anggota kami menjadi sangat termotivasi,” sebut Listyo.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jaksel. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, Presiden Prabowo memimpin langsung dengan secara simbolis memusnahkan beberapa bungkus narkoba. Adapun selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri dapat mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka serta menyita berbagai jenis narkoba dengan total 214,84 ton.
Terhadap barang bukti narkoba yang telah diamankan tersebut, telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah. Sehingga, total barang haram yang dimusnahkan seberat 212,7 ton.
Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pemusnahan barang sita narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Sisa barang bukti narkoba sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Turut hadir sejumlah pejabat dalam acara ini seperti, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Hakim Agung Mahkamah Agung Yanto, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Impas Agus Andrianto, hingga Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, diantaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono, hingga sejumlah kapolda.
https://detik.in/2025/10/30/kapolri-tak-menyangka-presiden-prabowo-menghadiri-pemusnahan-narkoba/?feed_id=31465&_unique_id=6902def1b267f
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jaksel. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, Presiden Prabowo memimpin langsung dengan secara simbolis memusnahkan beberapa bungkus narkoba. Adapun selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri dapat mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka serta menyita berbagai jenis narkoba dengan total 214,84 ton.
Terhadap barang bukti narkoba yang telah diamankan tersebut, telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah. Sehingga, total barang haram yang dimusnahkan seberat 212,7 ton.
Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pemusnahan barang sita narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Sisa barang bukti narkoba sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Turut hadir sejumlah pejabat dalam acara ini seperti, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Hakim Agung Mahkamah Agung Yanto, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Impas Agus Andrianto, hingga Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, diantaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono, hingga sejumlah kapolda.